Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penumpang KM Santika Nusantara yang Terbakar Ditemukan Meninggal

Kompas.com - 25/08/2019, 09:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 56 orang penumpang Kapal KM Santika Nusantara yang terbakar saat berlayar dari Surabaya menuju Balikpapan telah dievakuasi. Dari 56 orang korban yang diangkut kapal patroli KNP Chundamani tersebut, tiga orang diantaranya meninggal dunia.

“Tiga orang korban yang meninggal tersebut langsung dibawa ke RS Bhayangkara," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2019).

Ahmad menjelaskan, 53 orang lainnya dalam kondisi sehat saat dilakukan evakuasi. Para korban langsung dibawa ke GSN, dan dilakukan pemeriksaan medis,  konsumsi serta transportasi dari pihak perusahaan pelayaran untuk dipulangkan ke rumah masing-masing yang berada di daerah Surabaya.

“Pada kesempatan ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pulau Masalembo yang telah banyak memberi bantuan berupa makanan dan pakaian," kata Ahmad.

Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab terbakarnya Kapal KM. Santika Nusantara. Sejumlah data dikumpulkan termasuk menggali keterangan para penumpang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Investigator KNKT, Nico Maris. Ia mengatakan KNKT kini tengah mengumpulkan data-data, keterangan para penumpang, termasuk wawancara dengan penumpang kapal KM Santika Nusantara.

"Kita cari bukti awal untuk mengungkap penyebab kebakaran KM Santika Nusantara ini lebih dulu," ujarnya.

Kapal KM Santika Nusantara diinformasikan terbakar di perairan Masalembo pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 20.45 WIB, saat berlayar dari Surabaya menuju Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Para penumpang kapal tersebut pertama kali dievakuasi oleh kapal-kapal nelayan ke Pelabuhan Masalembo, Kabupaten Sumenep Jumat (23/8/2019).

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bahwa korban terbakarnya KM. Santika Nusantara terjamin oleh asuransi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000 yang akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

Untuk seluruh korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1juta dan ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 untuk masing-masing korban luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com