Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Pay dan OVO Siap Terapkan QRIS pada Transaksinya

Kompas.com - 25/08/2019, 14:16 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Standar Quick Response (QR) Code dengan nama QR Code Indonesia Standar (QRIS) pada Sabtu (17/8/2019) lalu.

Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) pun diwajibkan untuk mengimplementasikan QRIS pada setiap layanan transaksinya.

Dua pemain besar PJSP di Indonesia, GoPay dan PT Visionet Internasional (OVO) satu suara soal kebijakan ini. Mereka menyatakan siap dan patuh melaksanakan aturan tersebut.

BI telah mewajibkan pemain PJSP, baik lokal maupun asing untuk menerapkan QRIS setelah diluncurkan beberapa waktu lalu.

"Sebagai salah satu perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran siap mendukung implementasi kebijakan QR code sesuai standar Bank Indonesia," kata Head of Government Relations and Public Policy GoPay, Brigitta Ratih ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Baca juga : BI Hadirkan QRIS, GoPay akan Ganti QR Code Transaksi Pembayaran

Menurut Brigitta, penerapan QRIS dalam layanan transaksi non tunai dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Karena itu, GoPay siap tunduk dan patuh pada regulasi yang dikeluarkan oleh BI.

"GoPay tunduk dan patuh pada setiap ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, seiring dengan peluncuran program QRIS, GoPay mendukung penuh rencana implementasi per 1 Januari 2020" tuturnya.

"Khususnya mereka yang masih belum tersentuh layanan keuangan. Diberlakukannya QRIS, akan mendorong peningkatan kualitas, daya saing, dan inovasi tidak hanya pada merchant besar saja, namun terutama untuk yang kecil atau mikro," terangnya.

Sikap OVO

Hal senada disampaikan Direktur OVO Harianto Gunawan merespons keputusan BI tersebut. OVO memandang positif dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan BI tersebut.

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia," kata Direktur OVO Harianto dihubungi Kompas.com secara terpisah.

Harianto mengungkapkan, saat ini OVO terlibat pada pilot project dalam rangka persiapan peluncuran QRIS yeng telah dimulai beberapa waktu lalu. Bahkan, OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif," tuturnya.

Dia menilai, pemberlakuan atau penerapan QRIS tentu dapat memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tingkat inklusi keuangan di Tanah Air bisa merata.

"Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," sebutnya.

BI telah meluncurkan QRIS bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8) di Jakarta. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan peluncuran QRIS yang mengusung semangat Universal, Gampang, Untung dan Langsung (UNGGU) bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM.

Pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com