JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Keimigrasian semakin memudahkam masyarakat untuk melakukan pembayaran paspor dan biaya keimigrasian. Jika sebelumnya bisa disetorkan melalui bank tertentu, kini pembayaran bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel.
Ditjen Imigrasi menggandeng dua e-commerce, Tokopedia dan Bukalapak, serta aplikasi pembayaran milik Finnet Indonesia.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.
"Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online," ujar Sam dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Lagi, Paspor Singapura dan Jepang Terkuat di Dunia
Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan demikian, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui perusahaan-perusahaan tersebut.
Fitur pembayaran "Penerimaan Negara" di Tokopedia hadir sejak awal Agustus. Sementara untuk fitur "Penerimaan Negara" di Bukalapak menyusul setelahnya.
Baca juga: Tokopedia Bantah Punya Perusahaan Induk di Singapura
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.