Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Paspor Kini Bisa Lewat Bukalapak dan Tokopedia

Kompas.com - 26/08/2019, 08:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Keimigrasian semakin memudahkam masyarakat untuk melakukan pembayaran paspor dan biaya keimigrasian. Jika sebelumnya bisa disetorkan melalui bank tertentu, kini pembayaran bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel.

Ditjen Imigrasi menggandeng dua e-commerce, Tokopedia dan Bukalapak, serta aplikasi pembayaran milik Finnet Indonesia.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.

"Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online," ujar Sam dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Lagi, Paspor Singapura dan Jepang Terkuat di Dunia

Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dengan demikian, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

Fitur pembayaran "Penerimaan Negara" di Tokopedia hadir sejak awal Agustus. Sementara untuk fitur "Penerimaan Negara" di Bukalapak menyusul setelahnya.

Baca juga: Tokopedia Bantah Punya Perusahaan Induk di Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com