Untuk fitur serupa, saat ini belum nampak di aplikasi pembayaran milik Finnet, seperti di Mobile Cash.
Dengan penetapan tersebut, maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui tiga lembaga persepsi tersebut.
"Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online," kata Sam.
Baca juga: Bos Bukalapak Sambangi Sri Mulyani, Ini yang Dibahas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.