Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM di Polda Metro Jaya Bisa Bayar Pakai Go-Pay

Kompas.com - 26/08/2019, 11:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP), Go-Pay menggandeng Polda Metro Jaya untuk menghadirkan metode pembayaran nontunai ketika pembuatan dan perpanjangan SIM.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan layanan kepada publik. Utamanya untuk pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Polda Metro Jaya menjadi Polda pertama yang menerapkan metode pembayaran nontunai untuk transaksi pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk SIM.

"Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan layanan publik salah satunya dengan mengikuti perkembangan teknologi. Kali ini, kami menggandeng Go-Pay menghadirkan inovasi pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Yusuf di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Baca juga: LinkAja Resmi Diluncurkan, Ini Respon Go-Pay

Yusuf menjelaskan, dengan inovasi yang dilakukan diharapkan akan membantu menciptakan layanan publik yang cepat, aman, mudah, dan transparan. Sehingga masyarakat juga bisa semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik.

Sebagai bagian dari langkah awal, layanan transaksi nontunai untuk pembayaran PNBP SIM sudah bisa dimanfaatkan masyarakat di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Ke depannya, inovasi ini juga akan diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya lainnya, termasuk layanan SIM keliling dan gerai pelayanan Satpas," ujarnya.

Baca juga: Saingi Go-Pay dan OVO, AirAsia Bakal Hadirkan BigPay di Indonesia

Dia menuturkan, pengguna yang ingin melakukan pembayaran PNBP SIM, baik untuk membuat baru maupun memperpanjang cukup membuka aplikasi Gojek dan memilih menu “Bayar” untuk melakukan scan kode QR yang tersedia pada loket pembayaran PNBP SIM. Kemudian memasukkan jumlah yang ingin dibayarkan dan melakukan konfirmasi pembayaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com