Awak kabin diperbolehkan menjalankan jadwal terbang dengan Flight Duty Time lebih dari 16 jam dan tidak lebih dari 18 jam jika terdapat penambahan 2 awak kabin dalam formasi dasar penerbangan.
Lebih dari 18 jam, namun tidak lebih dari 20 jam jika terdapat sekurangnya 3 tambahan awak kabin dari formasi dasar, minimum salah satu sektornya mendarat atau lepas landas di luar wilayah Indonesia, dan jadwal tersebut disetujui oleh Chief awak kabin.
“Melalui penjadwalan baru ini, jumlah awak kabin ditambah sehingga menjadi 12 orang (pesawat A330) sehingga sesuai aturan penerbangan tugas terbang mereka dapat mencapai maksimal 20 jam kerja. Awak kabin tersebut juga disediakan kursi untuk rest dalam pesawat dan tambahan hari libur,” ucap dia.
Baca juga: Valuasi Gojek Lebih Besar dari Garuda, Ini Sebabnya
Ikhsan menuturkan, sejalan dengan perpanjangan jam kerja, maka jam istirahat setelah tugas juga diperpanjang. Sehingga jam kerja dan jam istirahat merupakan satu-kesatuan dalam sistem penjadwalan yang secara ketat dipatuhi dan dilaksanakan.
Garuda Indonesia juga menyediakan fasilitas layanan antar jemput bagi awak kabin yang akan dan telah bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.