Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU Perlindungan Data Pribadi Fintech, Ini Kata OJK

Kompas.com - 27/08/2019, 18:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya hanya bisa memantau alias wait and see terkait Undang-Undang perlindungan data pribadi teknologi finansial (tekfin/fintech).

Pasalnya, peraturan data pribadi berada dalam wewenang dan otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bukan OJK. Pun yang mengajukannya menjadi Undang-Undang (UU) haruslah pemerintah atau parlemen.

"Posisi OJK saat ini adalah wait and see. Sebetulnya otoritas dari data pribadi itu ada di Kominfo. Jadi OJK bukan otoritas yang bisa mengajukan hal tersebut," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono, di Jakarta, Selasa (27/8/2019). 

Namun menurut Triyono, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mesti terus dikejar.

Baca juga: Perlukah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi? Ini Kata Asosiasi Fintech Indonesia

Sebab kemunculan fintech semakin marak dan digunakan oleh berbagai bisnis di Indonesia.

"Peraturan ini belum ada, padahal sangat penting karena digunakan oleh bisnis yang ada di Indonesia. Jadi memprioritaskan ini menjadi sebuah agenda yang sangat penting untuk diajukan," ungkap Triyono.

Adapun saat ini, perkembangan peraturan data pribadi masih berbentuk Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Sementara terkait fintech, OJK telah mengaturkan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor  77 Tahun 2016 Tentang Peer to Peer Lending, POJK Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, dan POJK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Digital Banking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com