Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BCA Tak Ikut Pindahkan Kantor Pusat | Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik 100 Persen

Kompas.com - 28/08/2019, 05:59 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak diikuti oleh korporasi.

Seperti BCA, bank ini memilih untuk tidak memindahkan kantor pusatnya yang saat ini di Jakarta. Berita tersebut menjadi terpopuler di kanal Money sepanjang hari kemarin, Selasa (27/8/2019).

Berita lainnya yang juga terpopuler adalah Menteri Keuangan usul agar iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.

Berikut daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin: 

1. Bos BCA Tak Minat Pindahkan Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru

Pemerintah telah menetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Indonesia. Meski demikian, Presiden Joko Widodo menyatakan pusat bisnis dan keuangan nasional akan tetap berada di Jakarta.

Hal ini pula yang membuat Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk ( KOMPAS100: BBCA) Jahja Setiatmadja tak berminat memindahkan kantor pusat perseroan ke ibu kota baru tersebut.

“Tidak ada rencana dari kami, karena bisnis utama kami menyasar swasta bukan ke pemerintahan. Jadi kantor pusat akan tetap berada di Jakarta,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8/2019).

Alasan lain yang disebutkan Jahja, karena perseroan di Kalimantan Timur sejatinya masih minim. Meskipun ia tak merincinya. Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kalimantan timur sejatinya memiliki potensi industri perbankan yang mumpuni. Bahkan, Kalimantan Timur paling unggul dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Selengkapnya baca di sini.

2. Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019). Selengkapnya silakan baca di sini.

3. 1 September, Lion Air Group Lakukan Penyesuaian Tarif Bagasi

Lion Air Group mulai 1 September 2019 memberlakukan penerapan tarif bagasi baru yang berlaku untuk pembelian saat pelaporan di bandar udara karena kelebihan berat atau dimensi (excess baggage ticket).

Batik Air sebagai maskapai berkonsep layanan penuh memberikan bagasi tercatat cuma-cuma 20 kg. Sementara Lion Air dan Wings Air sebagai maskapai kategori layanan minimum menerapkan bagasi tercatat nol kilogram alias bila membawa bagasi, penumpang harus membayar.

"Seiring perkembangan pasar penerbangan, Lion Air dan Wings Air sudah memberlakukan penerapan bagasi 0 kg serta mengenakan biaya terhadap kapasitas (berat) bagasi tercatat untuk penerbangan domestik dan internasional," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Senin (26/8/2109). Selengkapnya silakan baca di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com