Selain itu, BI juga telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 50 bps menjadi 5,5 persen sejak Juli 2019 serta sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi ke depan dari dampak perlambatan ekonomi global.
Penurunan suku bunga acuan BI diperkirakan akan langsung mempengaruhi suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Penurunan suku bunga PUAB pada umumnya direspon dengan penurunan suku bunga deposito yang selanjutnya akan mendorong juga penurunan suku bunga kredit.
Transmisi kebijakan moneter ini yang pada akhirnya mempengaruhi suku bunga kredit, tidak terkecuali suku bunga kredit KPR. Selain itu, BI sudah merelaksasi kebijakan makroprudensial dengan menurunkan rasio loan to value (LTV) sejak Agustus 2018.
Namun demikian, cepat lambatnya penurunan suku bunga kredit termasuk KPR masih akan dipengaruhi marjin ongkos kredit perbankan yang tinggi, juga premi risiko yang dipengaruhi oleh tinggi atau rendahnya risiko kredit bank yang bersangkutan.
Baca juga : 5 Faktor yang Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak Bank
"Maka diperkirakan bahwa apabila suku bunga KPR berpotensi turun menyesuaikan penurunan suku bunga acuan BI. Oleh sebab itu, permintaan terhadap properti dan KPR diperkirakan akan berangsur naik paling cepat akhir tahun ini ata awal tahun depan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan beberapa bank besar dalam negeri justru meningkatkan suku bunga kredit pemilikian rumah (KPR) di tengah tren suku bunga BI yang justru tengah melandai.
Lia, salah satu nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya, dia mendapatnya pemberitahuan secara tiba-tiba oleh pihak customer service BNI Griya melalui SMS bahwa suku bunga KPRnya naik dari 13,4 persen menjadi 14 persen untuk cicilan pembayaran yang jatuh tempo mulai Agustus ini.
Adapula Ichsan, nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) pun mengeluhkan hal yang sama, meski dia tak begitu ingat besaran bunga dan kenaikannya, hanya saja dalam surat yang dia terima, besaran tagihan cicilannya naik jadi Rp 3,5 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 3,3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.