"Banyak platform fintech memakai data pribadi yang diinput sebagai patokan untuk keamanan (security). Misalnya, kalau cuma ada email, tapi enggak ada nomor ponsel, itu dari sisi security tidak kuat. Jadi pastikan semua lengkap," kata Alvin Kumarga di Jakarta, Selasa (28/8/2019).
Alvin mengatakan, jangan menyebarluaskan data pribadi Anda dengan sangat bebas. Salah satunya dengan membuat username dan password yang sama di semua aplikasi. Ada baiknya, buatlah password berbeda di tiap aplikasi.
Baca juga : Soal UU Perlindungan Data Pribadi Fintech, Ini Kata OJK
"Kalau sama nanti satu kebobolan, semua kebobolan. Jadi jangan samakan. Anda juga bisa memanfaatkan fitur password yang di-encript sehingga lebih aman," ujar Alvin.
Sebelum memulai transaksi di fintech, mulainya mengecek tekfin tersebut di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono mengatakan, pilihlah tekfin yang telah terdaftar maupun berizin di OJK.
"Bertransaksilah dengan yang sudah terdaftar di OJK. Kalau enggak, akan sulit kami memantaunya. Karena apa? OJK hanya memiliki kekuatan hukum untuk aplikasi yang sudah berizin di OJK. Kalau kita tidak memberi izin, bagaimana kita bisa memberi sanksi dan memberhentikan izinnya?" pungkas Triyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.