Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Janji Kemenhub untuk Pemilik Mobil Listrik

Kompas.com - 28/08/2019, 18:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana memberikan insentif non fiskal kepada para pemilik mobil listrik. Salah satu insentifnya, yakni fasilitas parkir gratis bagi mobil listik.

“Kalau insentif fiskal kan bukan kita ya, paling yang non fiskal, bisa saja di daerah kendaraan listrik nggak usah kena biaya parkir," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Selain parkir gratis, kata Budi, nantinya bisa saja mobil listrik akan dibebaskan dari sistem ganjil genap. Diharapkan, dengan begitu banyak masyarakat yang berminat menggunakan mobil listrik.

“Mungkin rekayasa lalu lintas, jalan khusus untuk kendaraan listrik agar masyarakat mau gunakan kendaraan listrik. Mereka juga bisa bebas ganjil genap," kata Budi.

Baca juga: Kadin Sebut Pengembangan Mobil Listrik Perlu Banyak Insentif

Budi mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan hal tersebut.

“Semua itu ada di kewenangan pemerintah daerah ya, memang belum ada sampai sekarang. Saya dorong ke gubernur untuk insentif non fiskal semuanya itu," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait mobil listrik. Perpres itu diteken Jokowi pada Senin (5/8/2019)

"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi," kata Jokowi saat ditanya wartawan di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Jokowi berharap, perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia. 

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik sebanyak 2.200 unit, mobil hybrid sebanyak 711.000 unit, dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com