Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KPR Bisa Naik Tiba-tiba, Bagaimana Cara Pilih KPR yang Tepat?

Kompas.com - 29/08/2019, 06:47 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bunga Kredit Pemilikan rumah (KPR) di beberapa bank tercatat mengalami kenaikan hingga 0,5 persen. Kenaikan tersebut terjadi di tengah tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia yang sudah mencapai 0,5 persen.

Adapun pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkilah, perlu waktu setidaknya 3 hingga 6 bulan untuk penurunan suku bunga BI tertransmisikan dalam bunga kredit perbankan, termasuk KPR.

Sehingga, kenaikan suku bunga KPR dalam beberapa bulan terakhir masih sangat mungkin terjadi.

Seperti yang terjadi pada Lia, salah satu nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), misalnya, dia mendapatnya pemberitahuan secara tiba-tiba oleh pihak customer service BNI Griya melalui SMS bahwa suku bunga KPRnya naik dari 13,5 persen menjadi 14 persen untuk cicilan pembayaran yang jatuh tempo mulai Agustus ini. Dirinya sudah menjadi debitur BNI Griya sejak tahun 2011.

Baca juga : Ketika BI Turunkan Suku Bunga, Sejumlah Bank Justru Naikkan Bunga KPR

Ada pula nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) pun mengeluhkan hal yang sama. Dia yang sudah menjadi debitur di BTN sejak 2011 ini tak begitu ingat besaran bunga dan kenaikannya, hanya saja dalam surat yang dia terima, besaran tagihan cicilannya naik jadi Rp 3,5 juta dari yang sebelumnya hanya 3,3 juta.

Walaupun demikian, kenaikan bunga ini tak terjadi kepada seluruh nasabah.

Novita Intan yang baru menjadi debitur KPR di BTN pada 2015 mengatakan, setelah mengalami bunga flat selama setahun, dirinya baru merasakan kenaikan bunga satu kali di 2016 lalu dan hingga saat ini belum lagi mengalami kenaikan.

Direktur Konsumer BTN Budi Satria pun mengatakan, memang tidak semua nasabah bakal mengalami kenaikan bunga KPR.

"Ya tidak untuk semuanya, berlaku untuk yang non subsidi , yang sudah habis bunga promonya saja dan lain lain," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Mengantisipasi Kenaikan

Tentu, nasabah pun perlu mengantisipasi kenaikan suku bunga kredit yang kerap kali pemberitahuannya dilakukan pihak bank secara tiba-tiba. Lalu bagaimana calon nasabah memilih KPR yang tepat untuk dirinya?

1. Nasabah harus antisipatif

Perencana Keuangan Ahmad Ghozali dari Zelts Consulting mengungkapkan, kenaikan jumlah cicilan bulanan seharusnya sudah diantisipasi nasabah sejak awal. Sehingga, mereka yang ingin mengajukan KPR kepada bank sudah harus mempertimbangkan besaran suku bunga kredit dan cicilannya sejak jauh-jauh hari.

Adapun bank, biasanya bakal menawarkan promo 1 hingga 2 tahun suku bunga KPR flat.

"Nasabah bisa pertimbangkan suku bunga floating dengan cap (batas atas) yang sudah ditetapkan. Jadi bisa memperkirakan jika masa promonya habis berapa cicilannya nanti," ujar dia.

2. Lebih nyaman dengan bunga flat

Beberapa bank, seperti bank syariah, bakal memberikan bunga KPR secara flat. Ahmad mengatakan, KPR dengan suku bunga flat sepanjang periode bakal membuat lebih nyaman.

"Bahkan akan lebih nyaman bagi debitur untuk memilih KPR dengan suku bunga fixed sepanjang periode," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com