Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: UU Belum Terbit, Pembangunan Ibu Kota Seperti Bangun Kota Baru

Kompas.com - 29/08/2019, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) merencanakan pembangunan tahap awal ibu kota baru sama seperti pembangunan kota baru.

Langkah ini diambil karena undang-undang yang menjadi payung hukum pemindahan ibu kota belum sah dan masih direvisi parlemen.

"Ya kita sekarang proyeknya adalah membangun kota baru di wilayah tersebut. Jadi membangun kota baru dulu, nanti ketika Undang-Undang keluar, berarti kita membangun calon daerah khusus ibu kota. Karena itu kan untuk penetapan status dan pengelolanya," kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Bambang mengatakan, pemerintah sudah biasa membangun kota baru terbukti dengan dibangunnya Sovivi dan Tanjung Selor. Sehingga pembangunan ibu kota baru dianggap bisa berjalan lancar.

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Ini Kata Kepala Bappenas

"Kota baru kan sudah biasa. Kita sudah bangun Sovivi, kita sudah bangun Tanjung Selor. Nah, ini (Kalimantan Timur) kota baru," ujar Bambang.

Selain itu, pembentukan badan otoriter untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.

"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otoriter darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," papar Bambang.

Baca juga: Ketika Pemerintah Dicurigai Ada Maksud Terselubung dalam Pemindahan Ibu Kota

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com