Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Terbitkan Dua Regulasi Terkait Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/08/2019, 14:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait kendaraan listrik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, ada dua regulasi yang tengah disiapkan.

“Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe (kendaraan listrik),” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Budi menjelaskan untuk uji tipe, rancangan peraturan tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Tiga Janji Kemenhub untuk Pemilik Mobil Listrik

“Dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai itu,” kata Budi.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, selain uji tipe, pihaknya juga tengah menyiapkan aturan untuk uji berkala. Nantinya, kendaraan listrik diharuskan uji berkala tiap enam bulan sekali.

“Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait mobil listrik. Perpres itu diteken Jokowi pada Senin (5/8/2019)

"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi," kata Jokowi saat ditanya wartawan di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Kadin Sarankan Ibu Kota Baru Sepenuhnya Pakai Kendaraan Listrik

Jokowi berharap, perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia. 

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik sebanyak 2.200 unit, mobil hybrid sebanyak 711.000 unit, dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com