Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Jasa Pembayaran Wajib Gunakan QRIS dalam Transaksi

Kompas.com - 30/08/2019, 14:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang berstandar internasional sejak 17 Agustus 2019.

Karena itu, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

"Mau enggak mau, tidak ada yang tidak mau," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky P. Wibowo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/8/2019).

Pungky menjelaskan, pemberlakuan QRIS ini untuk mempermudah proses transaksi dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Hingga kini, para pemain uang elektronik berbasis QR code belum semua menerapkan ini.

"Tapi par 1 Januari 2020, mereka harus bisa saling baca (menerapkan QRIS)," ujarnya.

Selain mempermudah transaksi, pemberlakuan QRIS bagi PJSP juga untuk mengatasi ada monopoli bisnis yang selama ini dikhawatirkan terjadi. Sehingga, dengan adanya QRIS semua PJSP bisa salin baca atau transaksi, termasuk PJSP milik asing.

"Dengan adanya QRIS mereka harus punya standar yang sama, mereka harus saling baca," imbuhnya.

Dikatakannya, para PJSP yang tidak menerapkan dan mengimplementasikan QRIS tertihutung sejak Januari 2020 akan mendapat sanksinya dari BI. Ini telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. "Tentu ada sanksinya," tegas Pungky.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng pun menegaskan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com