Sebelumnya, BI menyatakan biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) dipastikan akan turun per 1 September 2019. Hal ini setelah adanya keputusan dari Bank Indonesia (BI) yang disampaikan hari ini.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui SKN ialah dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.
“Bank sentral ingin dorong retail payment (pembayaran ritel) lebih cepat dan makin murah," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah BI melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019. Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi.
Baca juga: BI: Biaya Transfer Antar-Bank Bisa Turun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.