Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Transfer Antarbank Lewat Kliring Turun Jadi Rp 3.500

Kompas.com - 30/08/2019, 16:47 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antarbank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI). Biaya akan menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi.

Direktur Eksekutif/Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Edi Susianto mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat atau bank bisa mendapatkan tarif yang lebih murah dan efisien.

"Pada 1 September 2019. Itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar," kata Edi dalam konferensi pers di BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Asyik, Biaya Transfer Kliring Bank Turun, Ini Besarannya

Edi menyampaikan, sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian. Namun, pada 1 September ini akan dilakukan sebanyak sembikan kali penyelesaian.

"Hampir setiap jam ada settlement sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat," katanya.

Dia menambahkan, pengiriman uang antarbank menggunakan kliring memang tidak langsung sampai layaknya transfer online. Namun, dengan bertambahnya waktu layanan, transaksi bisa menjadi lebih memudahkan.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ialah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana. Kemudian layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Saat ini, pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemrosesan kliring akan terjadi setiap jam.

Keputusan BI

Sebelumnya, BI menyatakan biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) dipastikan akan turun per 1 September 2019. Hal ini setelah adanya keputusan dari Bank Indonesia (BI) yang disampaikan hari ini.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui SKN ialah dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.

“Bank sentral ingin dorong retail payment (pembayaran ritel) lebih cepat dan makin murah," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah BI melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019. Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi.

Baca juga: BI: Biaya Transfer Antar-Bank Bisa Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com