Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan Pimpinan BUMN, Rini Langgar Perintah Jokowi?

Kompas.com - 31/08/2019, 06:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini Soemarno pada Juli 2019 lalu meminta lima perusahaan BUMN yang go public untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebagai pemegang saham mayoritas, Menteri BUMN memang berhak untuk meminta hal itu.

Kelima perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Akhir Agustus ini, kelima BUMN tersebut beres melakukan RUPSLB.

Hasilnya, dua direktur utama bank BUMN, yakni Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menjadi "korban".

Maryono harus lengser digantikan oleh Suprajarto. Meski hari itu juga Suparajarto melakukan konferensi pers untuk mengumumkan penolakan dirinya menakhodai BTN.

Baca juga: Mantan Dirut BRI Suprajarto Tolak Jabat Dirut BTN

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengungkapkan, pergantian Dirut BTN telah dikomunikasikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Presiden Joko Widodo (Widodo).

Sehingga, tidak ada persoalan walaupun Suprajarto telah ditunjuk jadi Dirut BTN yang baru.

"Ibu Rini juga sudah berkomunikasi dengan bapak Presiden mengenai hal ini," kata Gatot di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Gatot menuturkan, semua perombakan atau pergantian di jajaran Bank BUMN katagori besar sudah dikomunikasikan oleh Kementerian BUMN. Pencopotan Maryono, misalnya, ini bertumpu pada pertimbangan supaya BTN bisa lebih baik ke depan dengan segala tantang industri perbankan.

"Untuk lebih mengakselerasi BTN ke depan. (Penunjukan Suprajarto) sudah dikomunikasikan," ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Suprajarto menolak jabatan barunya. Namun, keputusan tersebut adalah sebuah perintah/amanat yang telah diberikan dan berpulang kepada Suprajarto.

"Ini masalah penugasan oleh pimpinan, ini soal apakah mau menunaikan tugas atau tidak? Sebagai pasukan, ini kan masalah penugasan mau atau tidak," tegasnya.

Dia mengatakan, pergantian pimpinan di perusahaan BUMN merupakan hal wajar dan biasa. Apalagi, penunjukan Suprajarto juga sudah dikomunikasikan kepada lembaga terkait lainnya, selain Kementerian BUMN sendiri. "Yang tidak biasa kalau diisukan macam-macam," kata dia.

Baca juga: Suprajarto Tolak Jadi Dirut BTN, Ini Reaksi Kementerian BUMN

Suprajarto menolak 

Suprajarto yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BTN menolak keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPSLB. Ia punya alasan dan pertimbangan matang.

"Atas penetapan RUPSLB saya tidak dapat menerima keputusan itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri hasil keputusan RUPSLB BTN," ujar Suprajarto di Jakarta, pada Kamis malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com