Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Jakarta Akan Jadi Kota Bisnis Berskala Regional

Kompas.com - 31/08/2019, 08:09 WIB
Rina Ayu Larasati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, Jakarta bisa menjadi daerah bisnis, seiring dengan perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

"Jakarta bisa menjadi daerah khusus, sebagai kota bisnis. Kota bisnis yang berskala regional ASEAN," ujar Bambang, di kantor Bappenas, Jumat (30/8/2019)

Dia menyebut, dengan berstatus daerah khusus maka Jakarta resmi berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi saja. Urusan pemerintahan nantinya akan dipindahkan ke ibu kota baru.

"Ya (distrik bisnis) pasti ada seperti Washington DC, ada perkantoran, ritel, shopping mall. Tapi, itu bukan distrik bisnis yang menyaingi Jakarta," ujar dia.

Baca juga: Pusat Bisnis Tetap di Jakarta, BNI Belum Berpikir Pindah Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru

Namun meski distrik bisnis berada di Jakarta, tidak menutup kemungkinan untuk kota baru tumbuh menjadi seperti Jakarta.

Ibu kota baru tetap akan memiliki distrik bisnis yang menunjang keperluan wilayah tersebut seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Bappenas juga menambahkan status DKI Jakarta tak akan berubah sampai ada perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan lokasi ibu kota baru Indonesia.

Rencananya ibu kota Indonesia akan pindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, yakni sebagai Penajem Passer Utara dan Kutai Kartanegara.

Bambang sendiri sebelumnya menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen. Rencananya, UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.

"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ujar Bambang.

Adapun, pembentukan badan otorita untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.

"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otorita darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," kata dia.

Baca juga: Soal Lokasi Ibu Kota Baru, Pemerintah Bantah Kongkalikong dengan Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com