Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen

Kompas.com - 01/09/2019, 12:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.

PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019.

Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat. Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).

Baca juga: Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google hingga Netflix

Kontrak bisnis Google Ads Anda terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.

Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com