JAKARTA, KOMPAS.com - PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.
PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019.
Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat. Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.
"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).
Baca juga: Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google hingga Netflix
Kontrak bisnis Google Ads Anda terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.
Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda.