Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.
"Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," sebutnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait status pengoleksian PPN ini, Anda dapat mempelajarinya di laman resmi Google Indonesia.
Baca juga: Booming Gundala, Ditjen Pajak Tanya Mas Patriot Udah Bikin NPWP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.