Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen

Kompas.com - 01/09/2019, 12:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.

"Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," sebutnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait status pengoleksian PPN ini, Anda dapat mempelajarinya di laman resmi Google Indonesia.

Baca juga: Booming Gundala, Ditjen Pajak Tanya Mas Patriot Udah Bikin NPWP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com