Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Permintaan Pelaku Usaha Vape ke Pemerintah, Apa Saja?

Kompas.com - 01/09/2019, 16:12 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

SEOUL, KOMPAS.com - Asosiasi vape meminta pemerintah membuat aturan lebih detail terkait bisnis vape seiring dengan perkembangan bisnis produk tembakau alternatif tersebut.

Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) Gede Agus Mahardika mengatakan, aturan dari pemerintah sangat penting agar bisnis vape kian berkembang.

"Ini ada lahan usaha baru buat UMKM, butuh aturan yang jelas karena sekarang sudah diberikan regulasi cuma masih abu-abu nih," kata Gede kepada Kompas.com di sela-sela Asia Harm Reduction Forum (AHRF) ke-13 di Seoul, Korea Selatan, Kamis (29/8/2019).

"Pertama soal pajak untuk cukai liquid yang sebesar 57 persen. Kenapa enggak dibicarakan lagi (supaya pajaknya turun)," sambung dia.

Baca juga: Bisnis Vape Kian Menjamur, Bisa Serap Berapa Tenaga Kerja?

Kedua, pemerintah diminta mengeluarkan aturan penjulan vape hanya untuk umur 18 tahun ke atas. Saat ini penjualan rokok elektrik masih bebas dan bisa dibeli oleh anak usia di bawah 18 tahun.

Menurut Gede, aturan ini sangat penting agar vape tidak mudah dibeli oleh anak-anak.

Ketiga, pemerintah juga diminta membuat aturan harga dan sertifikasi untuk penjual vape. Aturan harga penting agar tercipta iklim usaha yang adil.

"Kami tidak melarang orang berjualan, cuma misal dari 100 orang ada 1 orang muncul merusak harga pasar sehingga yang yang 99 usaha ini mati jarena belum ada aturan main," kata dia.

Sementara itu sertifikasi penjual vape dinilai penting untuk memastikan keamanan alat vape. Seperti diketahui, alat vape punya risiko meledak atau terbakar saat digunakan.

Saat ini bisnis vape terus berkembang, salah satunya di Bali. Menurut AVB, sudah ada 68 toko penjual vape dan 25 produsen liquid yang tercatat di AVB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com