Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beriklan di Google Kena PPN Bakal Bebankan Konsumen, tapi....

Kompas.com - 01/09/2019, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Oktober 2019 nanti, PT Google Indonesia bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi Anda pengguna layanan Google Ads.

Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah Redjadalam mengatakan, pengenaan pajak yang diterapkan oleh Google Ads untuk mematuhi peraturan pajak setempat sudah pasti akan memberatkan dan merugikan konsumen.

"Memang yang akan "dirugikan" adalah konsumen karena dengan adanya PPn maka otomatis harga akan naik. PPn pasti akan dibebankan kepada konsumen, tidak akan ditanggung oleh produsen," kata Piter kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Meski memberatkan konsumen, Piter mengatakan pengenaan pajak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, pengenaan pajak memang sudah kewajiban dan normal terjadi.

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen

"Tapi proses ini sebenarnya akan normal saja. Kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen tidak akan terlalu signifikan," jelasnya.

Alih-alih memberatkan, pengenaan pajak ini justru mempercepat pembangunan sektor-sektor potensial, yang dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat. Sebab, penerimaan negara akan bertambah.

"Menurut saya akan menguntungkan pemerintah karena akan menjadi sumber baru tambahan penerimaan pajak, terutama mengingat penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan akan lebih rendah dari target," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Google Ads bakal mulai mengenakan PPn 10 persen kepada pengguna layanannya per 1 Oktober.

Baca juga: UMKM Ingin Go Digital, Ini Cara yang Disarankan Google

Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk patuh pada peraturan pajak setempat.

Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com