Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Vape Harus Diatur agar Tidak Dibeli Anak-Anak

Kompas.com - 01/09/2019, 19:38 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

SEOUL, KOMPAS.com - Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) meminta pemerintah mengatur penjualan vape. Hal ini agar salah satu produk tembakau alternatif itu tidak dibeli anak-anak.

"Ke depannya vape harus diawasi agar tidak seperti rokok tentunya lewat pemerintah melalui aturan- aturan yang lebih lengkap," ujar Kepala YPKP Achmad Syawqie Yazid di Seoul, Korea Selatan, Kamis (28/8/2019).

"Aturannya mulai isi cairannya, alatnya vapenya dan peredarannya agar tidak diakses anak anak," sambung professor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung tersebut.

Selama ini peredaran vape belum diatur oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan vape masih mudah dibeli oleh segala umur, termasuk anak-anak.

Baca juga: Tiga Permintaan Pelaku Usaha Vape ke Pemerintah, Apa Saja?

Sebenarnya beberapa asosiasi vape sudah memulai pembatasan pembelian vape hanya untuk umur di atas 18 ke atas. Meski begitu masih ada toko yang belum menerapkan ketentuan ini.

Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) Gede Agus Mahardika setuju penjualan vape dibatasi agar tidak bebas dibeli oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Menurutnya, peredaran rokok yang bebas dan bisa dibeli siapa saja perlu dijadikan pelajaran oleh pemerintah sehingga anak-anak tidak mengkonsumsi vape.

"Kami juga ingin generasi muda yang lebih sehat sehingga perlu ada pembatasan juga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com