JAKARTA, KOMPAS.com — Google akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.
Pakar pajak DDTC Darussalam menilai kebijakan tersebut sebagai hal lumrah.
Pasalnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia sehingga seharusnya para pengguna jasa Google di Indonesia dikenai PPN.
"Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang," ucap Darussalam seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (2/9/2019).
Baca juga: Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen
Menurut dia, aturan ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak. Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.
Darussalam juga menyebut bahwa pengenaan PPN ini tidak akan membuat penurunan jumlah pengiklan Google karena para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain.
"Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama," katanya.
Seperti diberitakan Google melalui PT Google Indonesia bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads. PPN ini mulai berlaku per 1 Oktober 2019.
Baca juga: Di Jepang, Sri Mulyani Ungkap Cara Tarik Pajak Google hingga Facebook
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.