KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan dermaga atau pier 1, 2 dan 3 pelabuhan Marunda sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam rekomendasi itu dijelaskan pembangunan PT KCN harus tetap berjalan demi kepastian investasi PT Karya Tehknik Utama (KTU). PT KTU diketahui memiliki saham KCN sebesar 85 persen, sedangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memiliki saham 15 persen.
Melalui rekomendasi itu pun dijelaskan, bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3 adalah aset KCN dalam bentuk saham PT KBN kepada PT KCN, sehingga tidak ada lagi hak PT KBN.
Untuk diketahui, surat rekomendasi yang dikirimkan 3 November 2017 itu ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT KBN.
Baca juga: Sembari Tunggu Putusan MA, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda
Selain itu, KCN juga menerima rekomendasi dari Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam Kelompok Kerja (Pokja) IV. Rekomendasi ini menyatakan pembangunan yang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional, sehingga kasus KBN tidak boleh menghambat proyek strategis nasional.
Jadi, meski KCN sedang menunggu putusan kasasi atas kasus hukum yang melibatkan PT KBN sebagai pemegang saham minoritas, yang menginginkan perubahan komposisi pemegang saham, pembangunan dermaga bisa tetap dilakukan.
“Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai, meski saat ini dengan kasus hukum yang masih bergulir,” ujar Widodo saat mengunjungi pembangunan pelabuhan Marunda, Sabtu (31/08/2019).
Pasalnya, menurut dia, tenant besar yang biasa menggunakan pelabuhan Marunda untuk bongkar-muat barang mulai khawatir bila sewaktu-waktu pelabuhan ini ditutup.
Baca juga: Sengketa KCN dan KBN Masih Berlanjut, Investor Jadi Ciut
Beberapa tenant besar tersebut diantaranya PT Indocement, grup Sinar Mas, Siam Cement, hingga Wijaya Karya.
Tak hanya itu, Widodo menjelaskan, kasus yang tak kunjung selesai itu menyebabkan aktivitas bongkar muat barang berkurang sekitar 60 persen. Akibatnya, omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara ikut terpengaruh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.