Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag akan Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran yang Melanggar

Kompas.com - 02/09/2019, 17:44 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dalam bentuk pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen.

"Petugas telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional," kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam jumpa pers "Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Perparkiran", Jakarta, Senin (2/9/2019).

Veri mengatakan, jika terbukti melanggar pihaknya akan menindak dengan tegas. Klausul baku yang dimaksud adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Penjelasan ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Aspek operasional yang dilanggar  yaitu klausul 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran," ujarnya.

Veri menambahkan, pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila di nantinya ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.

"Pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang," jelasnya.

Sosialisasi serta penindakan ini dilakukan sebagai bentuk kegiatan pengawasan yang telah dilakukan PKTN. Tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku pada layanan jasa perparkiran.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, menambahkan, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

"Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain," katanya.

"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," ungkapnya.

Dia menuturkan, tindak lanjut dari hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau lasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku.

"Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausula baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com