Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 02/09/2019, 20:18 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan, ada banyak keluhan dari masyarakat terkait layanan penyedia jasa parkir kendaraan. Selama ini para pengelola dinilai tak bertanggung jawab.

"Tadi sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen, sanksi jelas ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Veri kepada media di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Veri mengungkapkan, pihaknya memiliki banyak landasan hukum untuk menindak para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dalam bentuk pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen.

Baca juga : Pengguna Kendaraan Listrik akan Dapat Insentif Parkir Gratis?

Selain Undang-undang perlindungan konsumen, juga terdapat undang-undang Perdagangan, dan beberapa lainnya.

"Tapi saat ini kami masih dalam taraf menyampaikan informasi ini kepada pelaku-pelaku usaha agar bisa menertibkan atau menghilangkan klausula-klausula baku yang merugikan konsumen," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah melakukan pengawasan, PKTN menemukan pelanggaran aspek operasional di penyedia jasa parkiran di sejumlah provinsi di Indonesia.

PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com