Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Idealkah Tarif Baru Ojek Online?

Kompas.com - 03/09/2019, 09:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru ojek online mulai diberlakukan di seluruh kota di Indonesia sejak Senin (2/9/2019) kemarin.

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online Sebabkan Pesanan Menurun

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp 1.850 dan batas atas mencapai Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

“Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Kemenhub: Bos Taksi Malaysia Tolak Gojek karena Takut Kalah Bersaing

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani.

"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.

Baca juga: Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com