JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan wajib menggunakan pakaian adat tiap Selasa. Kebijakan itu mulai diimplementasikan mulai hari ini, Selasa (3/9/2019).
"Mulai hari ini, setiap hari Selasa kami kompak menggunakan pakaian Adat saat bekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan. Bapak Menteri pun hari ini menggunakan pakaian adat saat menghadiri raker dengan DPR,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Hengki menjelaskan, Menhub Budi Karya Sumadi memberikan arahan agar seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernilai Persatuan dan Kesatuan, Kerjasama, dan Kemanusiaan, sebagai wujud nyata bahwa seluruh insan transportasi mencintai Tanah Air Indonesia.
“Kami sangat senang dan bangga menggunakan pakaian adat. Ini merupakan salah satu wujud nyata kami ASN Kemenhub menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Hengki.
Kebijakan penggunaan pakaian adat oleh ASN di lingkungan Kemenhub tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kemenhub: Bos Taksi Malaysia Tolak Gojek karena Takut Kalah Bersaing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.