Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Serikat Buruh akan Minta DPR Bentuk Pansus

Kompas.com - 03/09/2019, 15:49 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) BPJS Kesehatan.

Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

"Kami akan dorong langkah politik," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (3/9/2019).

"Nanti di depan DPR, kami (demonstrasi) akan minta DPR untuk membentuk Pansus. Ini harus dibuka, di bongkar Pansus tentang iuran BPJS," sambungnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Saat ini KSPI sedang menggalang suara untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Oktober 2019. Rencananya 150.000 pekerja turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Gedung DPR.

Serikat buruh menolak tegas kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutup defisit biaya program JKN yang terjadi dari tahun ke tahun.

Pada 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun.

Menurut Said Iqbal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menambah beban peserta BPJS Kesehatan, termasuk buruh. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk iuran akan semakin besar.

Baca juga: Cari Solusi Masalah BPJS Kesehatan, DPR Usul Pembentukan Pansus JKN

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat banyak masalah yang membuat BPJS Kesehatan defisit.

Selain iuran yang tidak sesuai dengan aktuaria, ada juga persoalan data kepesertaan yang ganda, NIK-nya tidak sesuai, hingga peserta yang ternyata sudah meninggal.

Ada juga persoalan manipulasi data gaji karyawan oleh ribuan perusahaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan membayar iuran lebih kecil.

Seperti diketahui, iuran pekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar oleh karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com