Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua OJK Sebut Indonesia Jadi Negara Percontohan Perkembangan Fintech

Kompas.com - 03/09/2019, 17:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan pesat ekonomi digital, termasuk teknologi finansial alias fintech di Indonesia sudah tak bisa dipungkiri.

Hal ini terlihat dari munculnya 1 decacorn dan 3 unicorn di Indonesia. Pun perkembangan fintech di 15 klaster terus bertumbuh dari segi jumlah maupun pendanaan.

Seperti fintech peer to peer lending misalnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah fintech P2P lending yang telah terdaftar sebanyak 127 platform per Agustus 2019 dengan penyaluran total pinjaman mencapai lebih dari Rp 44,8 triliun.

Tak ayal, Indonesia disebut sebagai negara percontohan dalam perkembangan fintech hingga bisa melebarkan sayap ke negara-negara ASEAN.

Baca juga: OJK Bakal Buat Regulasi Sesuai Klaster Fintech

"Alhamdulillah kota sudah punya 1 decacorn dan 3 unicorn. Banyak perusahaan Indonesia di bidang fintech sudah keluar ke kawasan ASEAN. Bahkan, banyak yang belajar di Indonesia terkait dengan ekosistem fintech bisa berkembang dengan baik dan bagaimana caranya dampak negatif bisa di-manage," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Untuk terus menjaga perkembangan ini, Wimboh menyatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kebijakan atau regulasi. Salah satu regulasi yang akan dibuat dalam waktu dekat adalah Peraturan OJK (POJK) untuk klaster-klaster fintech yang belum memiliki aturan.

Sebab saat ini, hanya ada 2 klaster yang peraturannya telah berdiri sendiri, yaitu fintech peer to peer (P2P) lending dalam POJK 77 Tahun 2017 dan fintech equity crowdfunding dalam POJK 37 Tahun 2018.

Baca juga: Permudah Pengawasan Fintech, OJK Buat Mini Portal

Selain regulasi, kata Wimboh, OJK juga mulai menerapkan Supervisory Technology (supTech) dengan membentuk mini-portal untuk memudahkan fintech melakukan pencatatan maupun pendaftaran ke OJK.

"Dengan adanya minisite ini, kita juga akan lebih mudah melakukan pencatatan dan pengawasan karena sudah secara elektronik," jelasnya.

Sebelumnya, OJK juga telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center (OJK Infinity) sebagai wadah diskusi maupun kolaborasi bagi para pelaku industri fintech. Per Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com