JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memastikan kompensasi akibat pemadaman listrik (black out) yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) telah bisa dirasakan masyarakat sejak 1 September 2019.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi ini diberikan bagi Anda yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.
Adapun bagi pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token.
Baca juga : PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya
"Ketika pelanggan pascabayar membayarkan tagihan listrik bulan Agustus yang dibayarkan per 1 September, atau hari ini, atau seterusnya, itu tagihannya nanti akan dikurangi. Yang prabayar, bila pelanggan membeli token maka akan ditambahkan sejumlah kwh. Jadi, istilahnya kompensasi itu bukannya cair tapi diberikan," kata Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Selasa (3/9/2019).