Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tidak Ada yang Keberatan dengan Tarif Baru Ojek Online

Kompas.com - 03/09/2019, 19:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tak ada yang keberatan mengenai tarif ojek online yang baru.

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dari sounding yang kami lakukan tidak ada suatu keberatan yang berarti (soal tarif ojek online),” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (3/9/2019).

Kendati begitu, Budi tetap membuka ruang diskusi terkait tarif tersebut jika di kemudian hari nanti ada pihak yang keberatan. Misalnya, keberatan itu datang dari pengemudi atau pun pengguna.

Baca juga: Sudah Idealkah Tarif Baru Ojek Online?

“Kalau ada hal-hal tertentu yang memberatkan, apakah itu pengemudi maupun juga pengguna, kami bisa bicara,” kata Budi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp 1.850 dan batas atas mencapai Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com