JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji fenomena banyaknya pejabat negara yang menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini dipandang berpotensi akan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat, misalnya dalam pengadaan barang atau jasa.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya berencana melakukan kajian lebih mendalam terkait legalitas penempatan pejabat negara di kursi komisaris BUMN. Ini murni inisiatif dari KPPU sendiri.
"KPPU lakukan penelaahan soal penempatan komisaris BUMN yang berstatus sebagai pejabat negara," kata Guntur di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: RUPS Putuskan Sumiyati Jadi Dewan Komisaris PLN
Guntur memandang, penempatan pejabat negara dalam posisi strategis pada sebuah perusahaan dapat menimbulkan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Ujungnya, persoalan ini yang kemudian berpotensi menimbulkan adanya persaingan tidak sehat di dunia usaha.
"Ini beri ruang terhasap potensi terkait persaingan usaha tidak sehat di lembaga tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, salah satu bentuk kecurangan yang mungkin terjadi ialah terkait dengan proyek pengadaan BUMN dari pemerintah, walaupun tidak secara menyeluruh terjadi karena adanya konflik kepentingan yang dimaksud.
"Kalaupun tidak ada, secara psikologis ada tekanan. Ini baru kita kaji," ungkapnya.
Baca juga: Komisaris KS Mundur karena Proyek Rp 10 Triliun, Ini Kata Kementerian BUMN
I