Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sudah Bayar Kompensasi 'Blackout' Rp 840 Miliar ke Pelanggan

Kompas.com - 03/09/2019, 19:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 September 2019, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah mulai menyalurkan kompensasi atas kejadian pemadaman listrik total alias blackout yang menimpa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Adapun total kompensasi disebut mencapai Rp 840 miliar.

Dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (3/9/2019), Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengungkapkan, besaran kompensasi tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

"Jika dilihat per orang jumlahnya memang kecil, tapi secara total jumlahnya sangat besar, terbesar sepanjang PLN berdiri," jelas Tulus di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Cek Tagihan Listrik Anda, Apa Dana Kompensasi Pemadaman Sudah Masuk?

Asal tahu saja, jumlah total pelanggan PLN yang dapat kompensasi mencapai 21,98 juta pelanggan.

Metode kompensasi pun beragam, bagi pelanggan pasca bayar akan diberikan potongan tagihan ketika melakukan pengisian pertama kali pasca blackout.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar/token akan mendapatkan tambahan voucher ketika melakukan pembelian voucher isi ulang.

Jumlah pelanggan tersebut terdiri dari pelanggan tariff adjustment dan non tariff adjustment 15,19 juta pelanggan dengan estimasi Rp 60 miliar dan untuk pelanggan tarif non adjustment sekitar 6,79 juta pelanggan dengan estimasi Rp 780 miliar.

"Nilai total kompensasi (estimasi) mencapai Rp 840 miliar," ungkap dia ke Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Baca juga: PLN Pastikan Pelanggan Dapat Kompensasi Per 1 September 2019

Sementara itu, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan besaran kompensasi dirasa signifikan bagi perseroan.

"Jika dipakai bangun gardu bisa untuk investasi dua gardu induk," terang Dwi.

Menurut Dwi, kompensasi sejatinya diberikan PLN setiap bulannya terutama ketika pelayanan tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan.

Hanya saja, kejadian blackout kemarin berdampak pada banyak pihak sehingga dana yang dikeluarkan dalam sekali waktu tergolong besar.

Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Baca juga: Kompensasi Listrik Padam: Cara Cek Besarannya hingga Situs Tak Dapat Diakses

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan. (Filemon Agung)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PLN sudah tunaikan Rp 840 miliar untuk kompensasi ke pelanggan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com