Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Defisit BPJS Kesehatan Diatasi dengan Kenaikan Iuran Peserta?

Kompas.com - 04/09/2019, 11:04 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan bakal mulai berlaku pada tahun 2020 mendatang. Namun, banyak pihak, mulai dari pengusaha, masyarakat umum, buruh, hingga anggota DPR menolak wacana kenaikan iuran yang diusulkan oleh pemerintah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika kenaikan iuran tidak dilakukan, maka tahun ini BPJS Kesehatan bisa defisit hingga Rp 32,8 triliun. Bahkan, di tahun 2024 mendatang defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77,9 triliun.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan komitmen negara yang dibentuk untuk memberi manfaat optimal kepada masyarakat. Sehingga, ketika defisit terjadi, seharusnya negara juga bertanggung jawab atas hal tersebut, tidak serta merat dibebankan kepada peserta.

"Kami melihat BPJS ini kan sebetulnya bukan asuransi murni, karena ada dana yang tidak dihimpun dari peserta, karena dia Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN), karena perpaduan asuransi dan SJSN, ketika ada defisit, negara yang harus nanggung," ujar Dadan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019) malam.

Salah kelola

Diamengatakan, membengkaknya defisit BPJS Kesehatan mencerminkan adanya kesalahan pengelolaan keuangan lembaga tersebut sedari awal.

Menurut Dadan, BPJS Kesehatan sedari awal sudah dibentuk memberi manfaat optimal kepada pesertanya, termasuk dalam penanganan penyakit katastropik. Padahal kala itu BPJS Kesehatan belum diketahui kekuatan keuangannya. Ditambah lagi, pertumbuhan kepersetaan tidak berdampak pada akumulasi jumlah iuran yang terkumpul.

"Menurut saya pangkal masalah justru di situ. Karena BPJS belum diketahui kekuatan keuangannya segala macem, seiring berjalannya waktu ternyata jumlah dana yang terhimpun ini tidak seperti yang diharapkan. Pertumbuhan iuran tidak seiring dengan kepersetaan BPJS Kesehatan, itu yang langsung jadi beban," ujar dia.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non penerima bantuan iuran (PBI).

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa. Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.

Adapun besaran kenaikan iuran berdasarkan usulan Kementerian Keuangan tersebut sebagai berikut:

Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5 persen dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)

Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5 persen dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)

Iuran peserta bukan penerima upah :?

a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)

b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)

c. Kelas 3 : tetap Rp 25.500

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com