JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kerja sama ini terkait layanan untuk memudahkan kegiatan jual beli tanah.
Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang dihadirkan oleh BTN bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT) dan ini sebagai cara lain untuk memenuhi aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71).
Adapun, Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan utang atas hunian termasuk tanahnya.
Baca juga: Menko Darmin: Bagi-bagi Sertifikat Tanah Tak Ada Artinya jika...
Dengan adanya sertifikat HT tersebut, maka akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.
“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100 persen pada 2020 nanti,” jelas Plt Direktur Utama BTN Oni Febriarto Rahardjo lewat keterangannya, Rabu (4/9/2019).
Oni mengungkapkan dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu BTN dalam memantau pengerjaan HT.
Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT.
Pasalnya, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris.
Baca juga: Jadi Spekulan Tanah di Lokasi Calon Ibu Kota Baru Pasti Rugi, Kenapa?
Dengan begitu, tambah Oni, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.