Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ekonomi Tak Populer Jokowi Pasca Pemilu yang Tuai Kritik

Kompas.com - 04/09/2019, 19:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang bisa jadi mimpi buruk bagi sebagian masyarakat.

BPJS Kesehatan yang selama ini diandalkan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menikmati subsidi layanan medis, tarifnya akan naik.

Tak berhenti sampai di situ, tak berapa lama kemudian, pemerintah mengumumkan dicabutnya subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA pada 2020.

Kebijakan ini diambil di akhir periode pertama Jokowi, pasca penetapan dirinya sebagai presiden terpilih untuk kedua kalinya.

Baca juga: Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

Padahal, sebelum Pemilu berlangsung, pemerintah terkesan menahan diri untuk mengeluarkan kebijakan tidak populer.

Bahkan, Jokowi pernah menganulir pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Jonan mengumumkan rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Jokowi mengatakan, rencana tersebut memang ada, namun urung dilakukan.

Sebab, setelah dihitung-hitung, kenaikan harga BBM ternyata tidak memberikan keuntungan signifikan bagi Pertamina jika harga BBM jenis premium dinaikkan menjadi Rp 6.900- Rp 7.000 per liter.

Kebijakan pemerintah di penghujung periode pertamanya itu pun menuai berbagai kritik. Bahkan, muncul gerakan sarkastik yang nampak di media sosial.

Menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan diikuti pencabutan subsidi listrik 900 VA itu, muncul tagar #TdLBpjsNaikWeLoveJokowi yang menjadi tiga teratas trending topic Twitter hari ini.

Baca juga: Catat, Subsidi Listrik 24,4 Juta Pelanggan 900 VA Dicabut pada 2020

Iuran BPJS Naik 100 Persen

Iuran BPJS Kesehatan akan mulai naik 100 persen per 1 Januari 2020.

Hal ini dilakukan untuk menutup defisit JKN.
Pemerintah tetap menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski banyak pihak yang mengkritik.

Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa. Kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dan kelas II naik menjadi Rp 100.000.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com