Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Listrik | Bank Diminta Hati-hati

Kompas.com - 05/09/2019, 06:14 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta tarif listrik untuk pelanggan 900 VA direspons beragam oleh masyarakat.

Berita tersebut menjadi terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (5/9/2019). Adapun berita lain yang juga terpopuler adalah peringatan BI kepada bank yang saat ini menghadapi keberadaan fintech.

Berikut daftar berita terpopulernya:

1. "Kado" Belum Habis, Setelah Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

"Kado" dari pemerintah untuk masyarakat masih akan bertambah setelah rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kali ini pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

Hal ini terungkap dalam rapat panitia kerja (Panja) anggaran terkait subsidi di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (3/9/2019). Pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan) Suahasil Nazara dan jajaran Dirjen Kementerian ESDM, salah satunya Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM. Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).

"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Rida saat memberikan pemaparan. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Gubernur BI: Saya Sudah Ingatkan Dirut Bank, Hati-hati Sekarang Ada Fintech

Gubernur Bank Indonesia ( BI) Perry Warjiyo mengaku sudah mengingatkan direktur utama perbankan terkait kehadiran fintech atau teknologi keuangan.

Menurut Perry, kehadiran peer to peer lending perlu diwaspadai oleh perbankan bila tidak ingin tergilas oleh layanan yang lebih efisien. "Di dunia keuangan saya sudah bilang hati-hati ke direktur perbankan termasuk Pak Tiko (Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo)," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia Fintech Forum 2019, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Melalui begitu cepatnya fintech, dulu kredit kecil ke bank untuk dapat kredit, sekarang ada peer to peer lending," sambung dia.

Saat ini kata dia, perkembangan ekonomi digital sudah begitu dalam. Bahkan, jumlah ponsel di Indonesia sudah lebih banyak dari jumlah penduduk yang sebesar 260 juta jiwa. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Harga Emas Naik 10.000

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mencapai harga tertinggi. Dikutip dari situs Logam Mulia, Rabu (4/9/2019), harga emas Antam berada di harga Rp 775.000 per gram.

Angka ini mengalami kenaikan Rp 10.000 dibandingkan hari sebelumya yang berada pada angka Rp 765.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas mau menjual emas batangan ke Antam adalah Rp 669.000 per gram, atau naik Rp 8.000 dibandingkan sebelumnya pada Rp 691.000 per gram.

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Selengkapnya, silakan baca di sini.

4. Lakukan Hal Ini Jika Anda Ingin Pensiun 10 Tahun Lagi

Kunci untuk menjalani masa pensiun yang baik adalah mempersiapkan diri secara finansial, termasuk menabung sedini mungkin. Namun terkadang, pikiran mengenai pensiun tetap menghantui Anda.

Kemudian tanpa Anda sadari, 10 tahun berlalu dan tibalah waktu anda untuk pensiun. Tengoklah Dirk Cotton yang pensiun dari pekerjaannya sebagai engineer dan eksekutif di AOL pada tahun 2005 di umur 52. Cotton tinggal di Chapel Hill, North Carolina. Sejak pensiun, dia menghabiskan waktunya meneliti dan menulis tentang keuangan pensiun dan menulis blog tentang hal itu di situsnya, The Retirement Cafe.

Dikutip dari Business Insider, Rabu (4/09/2019) berdasarkan pengalaman dan penelitiannya, Cotton menyarankan dua hal yang harus dilakukan saat ini oleh orang-orang yang ingin pensiun dalam 10 tahun ke depan. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Buruh Hingga Pegusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Perkara defisit BPJS Kesehatan yang terus berlarut membuat beragam otoritas yang terlibat di dalamnya terus memutar otak. Pasalnya, perkara menambal defisit tak semudah membalikkan telapak tangan.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angkakenaikan yang diusulkan pun cukup besar.

Untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I, kenaikannya mencapai dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Untuk peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sementara untuk peserta kelas III tetap di Rp 25.500, meski sebelumnya sempat diusulkan jadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Tak hanya itu, untuk peserta penerima upah baik badan usaha maupun pemerintah juga bakal mengalami kenaikan besaran iuran. Pasalnya, ambang batas upah pun dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga, besaran iuran bagi peserta penerima upah menjadi 5 persen dengan upah maksimal Rp 12 juta.

Artinya, jika sebelumnya peserta dengan gaji Rp 10 juta iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5 persen dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta, maka pembagiannya adalah pemberi kerja harus membayar Rp 320.000 sementara peserta yang bersangkutan Rp 80.000.

Sementara, dengan skema baru, karena batas atas dinaikkan, maka dia harus merogoh kocek lebih dalam dengan membayar Rp 500.000 setiap bulannya. Pemberi kerja harus menyetor Rp 400.000 setiap bulan, dan iuran yang dibebankan ke pekerja Rp 100.000. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com