Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bagi-bagi 19.000 Hektar Tanah Bagi Warga Kalbar

Kompas.com - 05/09/2019, 13:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Adapun rincian Hasil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Wilayah Kalimantan tersebut, sebagai berikut: 

a. 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410,61 Hektare, 510 Penerima. _Penerima tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa (khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)._

b. 6 SK TORA PPTKH di 6 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 Hektare, 200 Penerima. 

c. 2 SK TORA PPTKH di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 Hektare, 50 Penerima. 

d. 1 SK TORA di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 Hektare, 176 KK. 

e. 5 SK Hutan Adat di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 Hektare, 3.047 KK. 

Baca juga: Kemenkeu Dukung Upaya Pembasahan Lahan Gambut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com