Adapun rincian Hasil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Wilayah Kalimantan tersebut, sebagai berikut:
a. 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410,61 Hektare, 510 Penerima. _Penerima tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa (khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)._
b. 6 SK TORA PPTKH di 6 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 Hektare, 200 Penerima.
c. 2 SK TORA PPTKH di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 Hektare, 50 Penerima.
d. 1 SK TORA di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 Hektare, 176 KK.
e. 5 SK Hutan Adat di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 Hektare, 3.047 KK.
Baca juga: Kemenkeu Dukung Upaya Pembasahan Lahan Gambut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.