Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Ini, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Kena Tarif 8 hingga 18 Persen

Kompas.com - 05/09/2019, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea masuk atau tarif impor untuk produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa bakal resmi diberlakukan. 

Besaran tarif yang diberikan adalah di ksiaran 8 hingga 18 persen untuk masing-masing perusahaan, tergantung pada ketersediaannya dalam proses investigasi pemberian subisidi produk biodiesel. Kebijakan itu akan berlaku mulai Jumat 6 September 2019.

Konselor Bagian Ekonomi dan Perdagangan Uni Eropa Levente Albert menjelaskan, pengenaan bea masuk minyak nabati asal Indonesia hanya bersifat sementara.

Pihaknya masih menunggu keputusan final dari Komisi Eropa apakah akan diberlakukan sebesar 8 hingga 18 persen.

“Sampai kami mendapatkan keputusal final di bulan Desember, tarif 8-18 persen adalah tarif sementara. Dan keputusan final nanti bisa tarifnya tetap berlaku 8-18 persen bisa juga tak lagi berlaku," kata dia di Jakarta, Kamis (4/9/2019).

Baca juga: Indonesia Protes Keras Uni Eropa soal Bea Masuk Imbalan Biodiesel

Keputusan pemberlakukan tarif didasarkan pada aduan korporasi swasta produsen biodiesel kawasan Eropa yang merasa tak adil dengan harga biodiesel impor asal Indonesia yang lebih murah.

Hingga akhirnya, pihak Uni Eropa melakukan investigasi yang dilakukan atas persetujuan pemerintah Indonesia dan beberapa produsen biodiesel mengenai subsidi yang dianggap tak adil tersebut.

Yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan menerapkan tarif tersebut dimaksudkan untuk memperkecil margin atau selisih harga dari biodiesel impor asal Indonesia dengan yang diproduksi oleh Benua Biru tersebut.

"Dan komisi meluncurkan penyelidikan untuk melihat apakah memang ada subsidi. Investigasi diluncurkan pada awal tahun ini, ke beberapa perusahaan (Indonesia) dan mereka melihat laporan mereka, mereka juga membuat dengan pemerintah dan mereka menemukan bahwa memang ada 3 skema subsidi yang ilegal," jelas dia.

"Kami di sini mengkoreksi harga dari produknya. Jadi kami memperbaiki dari sisi ini dan tidak hanya pada satu margin saja," tambah dia.

Baca juga: Luhut Disarankan Segera Temui Parlemen Uni Eropa Bahas Larangan Biodiesel

Hasil investigasi pun menunjukkan, hampir seluruh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan berbagai bentuk subsidi yang bisa menekan ongkos produksi. 

Adapun contoh subsidi yang diberikan seperti dana pinjaman dari Eximbank kepada eksportir biodiesel, program dana bantuan dari  Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Kami melihat harganya pada individual margin 80 persen ilegal. Bisa dikatakan tidak ada perusahaan Indonesia yang tak ilegal," katanya.

Seperti diketahui, biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu.

Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com