Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bikin Aturan Spesifik soal Tembakau Alternatif

Kompas.com - 05/09/2019, 19:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menyusun aturan yang spesifik mengenai produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan menyarankan pembuat kebijakan untuk membuat regulasi bagi produk tembakau alternatif yang spesifik dan berbeda dengan regulasi yang diterapkan untuk rokok.

Dengan begitu, akan meminimalkan penyalahgunaan terhadap produk tersebut, namun di lain sisi juga membantu para perokok untuk lebih mudah beralih ke produk tembakau alternatif.

"Kami siap untuk dilibatkan pemerintah dan industri tembakau alternatif, khususnya produk tembakau yang dipanaskan, untuk mencari solusi bagi masyarakat lebih baik dan aman bagi kesehatan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Menata Produk Tembakau Alternatif, Jangan Tunggu Kecolongan

Djoddy juga menanggapi kasus penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif, tepatnya di rokok elektrik yang menggunakan cairan nikotin.

“Industri tembakau alternatif ini menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memodifikasinya sebagai sarana atau media penggunaan narkoba,” jelas dia.

Sebelumnya, Pendiri dan Ketua Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Achmad Syawqie Yazid menyadari betul bahwa produk tembakau alternatif masih menuai pro dan kontra di masyarakat, termasuk para ahli.

Menurut Profesor dari Universitas Padjajaran Bandung itu, sebagian pihak menilai produk ini memiliki tingkat bahaya yang lebih rendah dari rokok biasa, namun sebagian lagi menyebut sama saja bahkan lebih berbahaya.

Namun sebagai peneliti bidang kesehatan, ia menilai perlu adanya riset mendalam tentang produk tembakau alternatif di Indonesia sehingga bisa menjadi acuan bersama.

Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Masih Tuai Pro Kontra, Perlu Banyak Riset

Akan tetapi, sambil menunggu hal itu terwujud, Syawqie menilai pemerintahan perlu membuat aturan yang jelas terkait produk tembakau alternatif.

"Kami dorong perlu adanya aturan pemerintah terkait produk tembakau alternatif ini," ujarnya di sela-sela Asia Harm Reduction Forum (AHRF) ke-3 di Seoul, Korea Selatan, belum lama ini.

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan anggota Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Amaliya, juga mendorong adanya kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha di industri tembakau alternatif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Perlu peran pengawasan dan edukasi bahaya narkoba dari berbagai pihak khususnya BNN (Badan Narkotika Nasional)," terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com