Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Badan Akan Turun Dekati Singapura

Kompas.com - 05/09/2019, 19:37 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan turun bertahap beberapa tahun ke depan. Penurunan tarifnya sudah ada di Rancangan Undang-Undang (RUU)

Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penurunan tarif PPh Badan akan dimulai pada tahun pajak 2021-2022 dari 25 persen menjadi hanya 22 persen.

"Serta menjadi 20 persen mulai Tahun Pajak 2023," ujarnya dalam bincang-bincang dengan media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Google Kenakan PPN ke Pemasang Iklan di Indonesia, Ini Kata Pakar Pajak

Ia mengatakan, penurunan tarif PPh Badan bukan tanpa alasan yakni untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri.

Sudah sejak lama, usulan agar tarif PPh Badan sebesar 25 persen diturunkan. Usulan itu datang langung dari para pengusaha.

Presiden Joko Widodo juga beberapa kali membahas terkait penurunan PPh Badan dengan tujuan dunia usaha bisa lebih ringan menanggung beban pajak di dengan persaingan global.

Tarif yang menjadi acuan yakni tarif PPh Badan di Singapura yang hanya sebesar 17 persen. Itu artinya bila tarif PPh Badan turun pada 2023, maka tarifnya akan kian dekat dengan tarif PPh Badan di Singapura.

"Kenapa pemerintah buat RUU yang sifatnya bisa menyentuh UU lainnya sehingga disebut omnibus law untuk menjawab tantangan ekonomi global," kata Robert.

Baca juga: Jokowi Minta PPh Badan Turun, Sri Mulyani Ungkap Risikonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com