Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Mantan Presdirnya, Ini Tanggapan Sushi Tei

Kompas.com - 05/09/2019, 20:02 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) digugat oleh mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja yang tidak terima dirinya diberhentikan dari jabatannya. 

Kusnadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Sushi Tei Indonesia berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Juli 2019.

Dalam RUPSLB itu, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi Rahardja.

Kusnadi kemudian menggugat STI  pada 8 Agustus 2019 ke PN Jakarta Selatan karena ia menganggap perbuatan STI melanggar Shareholder Agreement yang dibuat berdasarkan hukum Singapura. 

"Jadi karena Sushi Tei Indonesia ini merupakan Perseorangan Terbatas, pemberhentian Kusnadi juga mengacu pada syarat-syarat di Undang-undang perseroan Terbatas," ucap kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Gugatan ke Tasaku, Serangan Terhadap Laku Pandai?

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Menurut pihak STI, pemblokiran ini dilakukan setelah Kusnadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presdir pada bulan Juli 2019. 

Ujung dari pemblokiran ini membuat STI harus meminjam uang ke pihak ketiga untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor dari 45 outlet mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kerugian yang dialami Rp 18 miliar, itu kita pinjam dari pihak ketiga karena mantan presiden direktur melakukan pemblokiran pada sejumlah bank. Pinjaman itu kami lakukan untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor kami," kata Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.

Sonny mengakui bahwa pihak STI dibantu juga oleh Sushi Tei Singapura yang merupakan induk perusahaan mereka. Ada juga bantuan dari pihak Jepang dalam masalah ini.

Baca juga: Kantor Pengacara Ini Yakin Bisa Menangkan Gugatan ke Boeing

"Kami baru pinjam Rp18 miliar. Kami berusaha agar pinjaman tak membengkak. Kami tahu tidak baik meminjam uang cukup tinggi untuk usaha, tapi ini untuk kelancaran pajak, karyawan dan vendor kita," terang Sonny. 

Sonny melanjutkan kalau mereka juga dibebani dengan bunga pinjaman 24 persen pertahun. Namun peminjaman ini terpaksa dilakukan untuk kelancaran bisnis mereka.

Untuk saat ini, beberapa bank sudah mulai membuka blokiran mereka karena adanya pengecekan mendalam mengenai status direktur di perusahaan STI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com