JAKARTA KOMPAS.com - Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yang memiliki layanan di Indonesia misalnya saja Netflix dan Spotify.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, rencana itu sudah termuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
"Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan)," ujarnya saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen
SPLN tersebut nantinya adalah penyedia layanan. Jadi nanti penyedia layanan akan memungut PPN dari pelanggan Indonesia atas segala transaksi untuk berlangganan.
Saat ini Ditjen Pajak mengakui kesulitan menarik PPN dari penyedia layanan media streaming karena belum keterbatasan aturan. Oleh karena itu aturan baru dibuat sehingga Ditjen Pajak bisa menunjuk SPLN.
Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Diharapkan tahun ini RUU ini bisa masuk ke DPR dan bisa rampung pada 2020 mendatang.
"Kami enggak punya hak sekarang. Harus ada orangnya di sini. Contoh Netflix enggak ada di Indonesia, fine. Sekarang kalau digunakan di Indonesia dia tetap kena pajak karena konsumsinya terjadi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Mengejar Pajak Digital...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.