Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Asal Penuhi Persyaratan, Petani Dapat Kartu Tani dengan Mudah

Kompas.com - 06/09/2019, 11:05 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan petani tidak akan kesulitan mendapatkan Kartu Tani mulai 2020. Asalkan, petani bisa memenuhi persyaratan yang telah diberikan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, adapun banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani.

Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Kementan Terus Menggencarkan Sosialisasi Kartu Tani

Persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

"Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI)," papar Sarwo Edhy.

Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Langsung bisa digunakan

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

"Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Petani juga bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

Baca juga: 4 Manfaat Petani Memiliki Kartu Tani

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen.

Petani bisa membawa Kartu Tani datang ke Off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, Off Taker menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen di-input dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual masuk ke rekening petani lalu dapat cek di rekening petani melalui ATM," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com