Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2019, 12:33 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menjelaskan alasan mereka memberhentikan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. 

Permasalahan dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. Usai internal audit dilakukan.

Perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

"Pada Juli 2019, dewan komisaris mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi. Kemudian pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi secara permanen," kata pengacara Sushi Tei Indonesia James Purba pada Kamis (5/9/2019) di Jakarta Selatan. 

Baca juga: Digugat Mantan Presdirnya, Ini Tanggapan Sushi Tei

James juga menyebutkan bahwa Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Kusnadi dianggap melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.

Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. 

Baca juga: Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Milliar, Ini Riwayat PT Sucofindo

Saham Sushi Tei Indoenesia sendiri 60 persen dimiliki oleh Sushi Tei Singapore, 24 persen dimiliki oleh Kusnadi Rahardja dan 16 persen dimiliki oleh Sonny Kurniawan.  

Diketahui, Kusnadi kini menunggugat STI ke PN Jakarta Selatan karena menurutnya pemberhentian dirinya dari jabatan Presiden Direktur dianggap melanggar hukum. 

"Jadi karena Sushi Tei Indonesia ini merupakan Perseorangan Terbatas, pemberhentian Kusnadi juga mengacu pada syarat-syarat di Undang-undang perseroan Terbatas," jelas James.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com