Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya

Kompas.com - 06/09/2019, 12:33 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menjelaskan alasan mereka memberhentikan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. 

Permasalahan dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. Usai internal audit dilakukan.

Perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

"Pada Juli 2019, dewan komisaris mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi. Kemudian pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi secara permanen," kata pengacara Sushi Tei Indonesia James Purba pada Kamis (5/9/2019) di Jakarta Selatan. 

Baca juga: Digugat Mantan Presdirnya, Ini Tanggapan Sushi Tei

James juga menyebutkan bahwa Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Kusnadi dianggap melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.

Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. 

Baca juga: Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Milliar, Ini Riwayat PT Sucofindo

Saham Sushi Tei Indoenesia sendiri 60 persen dimiliki oleh Sushi Tei Singapore, 24 persen dimiliki oleh Kusnadi Rahardja dan 16 persen dimiliki oleh Sonny Kurniawan.  

Diketahui, Kusnadi kini menunggugat STI ke PN Jakarta Selatan karena menurutnya pemberhentian dirinya dari jabatan Presiden Direktur dianggap melanggar hukum. 

"Jadi karena Sushi Tei Indonesia ini merupakan Perseorangan Terbatas, pemberhentian Kusnadi juga mengacu pada syarat-syarat di Undang-undang perseroan Terbatas," jelas James.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Menurut pihak STI, pemblokiran ini dilakukan setelah Kusnadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presdir pada bulan Juli 2019.

Baca juga: BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

Ujung dari pemblokiran ini membuat STI harus meminjam uang ke pihak ketiga untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor dari 45 outlet mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kerugian yang dialami Rp 18 miliar, itu kita pinjam dari pihak ketiga karena mantan presiden direktur melakukan pemblokiran pada sejumlah bank. Pinjaman itu kami lakukan untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor kami," kata Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.

Sonny mengakui bahwa pihak STI dibantu juga oleh Sushi Tei Singapura yang merupakan induk perusahaan mereka. Ada juga bantuan dari pihak Jepang dalam masalah ini.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com