Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Pelanggan Tak Dapat Kompensasi dari PLN

Kompas.com - 07/09/2019, 16:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Dwi menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Dengan terbitnya Permen ESDM tersebut maka Dirjen Ketenagalistrikan menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tiap tiga bulan dan tiap daerah untuk dijadikan acuan oleh PLN sebagai operator,” kata Dwi.

Jika merujuk penjelasakan Dwi, pelanggan yang masuk di wilayah Parung Panjang, Bogor tersebut tak mendapat kompensasi karena padamnya listrik di wilayah tersebut tak sesuai aturan untuk mendapatkan kompensasi.

Pelanggan tersebut masuk ke wilayah jaringan Jasinga. Berdasarkan besaran tingkat mutu pelayanan tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen Ketenagalistrikan, pelanggan wilayah Jasinga baru mendapatkan kompensasi jika lama waktu pemadaman lebih dari 7,5 jam.

Atas dasar itu, jika pemadaman listrik kurang dari 7,5 jam, maka pelanggan tidak akan mendapat kompensasi dari PLN.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan yang tinggal di daerah Parung Panjang Bogor Jawa Barat mengeluh tak mendapatkan kompensasi meskipun mengalami pemadaman listrik. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com